Otomotifnet.com - Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan sistem tilang elektronik mulai hari ini, (1/4/19).
Pemberlakuan tilang elektronik ini disebutkan juga akan dilengkapi empat fitur tambahan.
Fitur tersebut dapat mendeteksi gerak-gerik pengemudi di dalam mobil, seperti bermain handphone, termasuk juga pemakaian sabuk pengaman.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penerapan tilang elektronik sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
(Baca Juga: Jangan Coba-coba! Teknologi Kamera E-TLE Bikin Pelanggar Mati Kutu)
"Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi," kata Nasir, (30/6).
Nasir menjelaskan, kamera CCTV dengan fitur terbaru akan ditempatkan di 10 titik sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.
"ETLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018," terangnya.
"Sementara, yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas," jelas Nasir.
Berikut titik-titik penempatan CCTV tilang elektronik yang ditambahi fitur terbaru:
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Per 1 Juli, Kamera ETLE Bisa Rekam Pengemudi yang Main HP hingga Tak Pakai "Seat Belt"
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR