"Tiga hari (setelah pelanggaran) asumsinya surat konfirmasi telah diterima (pelanggar)."
"Lalu, diberikan waktu empat hari untuk menjawab atau konfirmasi (telah melanggar)," jelas Arif.
"Diberikan waktu tambahan tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran."
"Kalau diakumulasi totalnya 14 hari terhitung mulai tanggal surat konfirmasi diberikan," sambungnya.
(Baca Juga: Jangan Coba-coba! Teknologi Kamera E-TLE Bikin Pelanggar Mati Kutu)
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) yang dilengkapi empat fitur tambahan, (1/7/19).
Penambahan fitur tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi dalam mobil.
Yakni penggunaan telepon genggam saat mengemudi, pemakaian sabuk pengaman, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Sementara itu, penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Ditambah Fitur Kode Barcode
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR