Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Enggak Bisa Dielak, Surat Konfirmasi Diberi Barcode Buat Ini

Irsyaad Wijaya - Selasa, 2 Juli 2019 | 17:25 WIB
Surat konfirmasi tilang elektronik diberi barcode
Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela
Surat konfirmasi tilang elektronik diberi barcode

Otomotifnet.com - Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik kini dilengkapi barcode.

Lantas apa fungsi barcode tersebut ya?

Ternyata menurut, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, kompol Arif Fazlurrahman untuk memudahkan pelanggar mengetahui jenis dan waktu pelanggaran.

Jadi pelanggar enggak bisa mengelak lagi.

Barcode tersebut mulai dilampirkan dalam surat konfirmasi pelanggaran sejak (1/7).

(Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini, CCTV Kian Canggih, Gerak-gerik Pengemudi Terekam)

"Kalau (kode barcode) discan, pelanggar akan masuk ke website (ETLE)." kata Arif di gedung TMC Polda Metro Jaya, Jaksel.

"Lalu, akan tertulis informasi lebih detail tentang jenis pelanggaran, ada video juga untuk mengetahui dia melanggar dimana," tuturnya.

Arif menjelaskan, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account.

"Tiga hari (setelah pelanggaran) asumsinya surat konfirmasi telah diterima (pelanggar)."

"Lalu, diberikan waktu empat hari untuk menjawab atau konfirmasi (telah melanggar)," jelas Arif.

"Diberikan waktu tambahan tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran."

"Kalau diakumulasi totalnya 14 hari terhitung mulai tanggal surat konfirmasi diberikan," sambungnya.

(Baca Juga: Jangan Coba-coba! Teknologi Kamera E-TLE Bikin Pelanggar Mati Kutu)

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) yang dilengkapi empat fitur tambahan, (1/7/19).

Penambahan fitur tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi dalam mobil.

Yakni penggunaan telepon genggam saat mengemudi, pemakaian sabuk pengaman, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.

Sementara itu, penerapan ETLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.


Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Ditambah Fitur Kode Barcode

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa