Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

CCTV Tilang Elektronik Punya Fitur Baru, Hasil Beberapa Perwira Polri Pergi ke China

Irsyaad Wijaya - Rabu, 3 Juli 2019 | 17:25 WIB
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Ibu kota.
Tribunnews.com
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Ibu kota.

Otomotifnet.com - Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya pergi ke China buat belajar CCTV tilang elektronik.

Sebab, Polda Metro Jaya baru saja menambah CCTV baru yang punya fitur lebih canggih dari sebelumnya.

"Beberapa waktu lalu, beberapa perwira kita pergi ke China untuk melakukan studi banding," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf

"Di sana mendapatkan beberapa kamera dengan tipe dan fitur baru ini," katanya, (1/7).

(Baca Juga: Tilang Elektronik Masih 'Kebal' Buat Nopol Non-B, Ketahuan Melanggar Pakai Cara Lama)

"Jika sebelumnya hanya bisa merekam pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu merah dan pelanggaran marka jalan saja,"

"Saat ini bentuk pelanggaran lalin juga bisa terdata dan terekam secara otomatis," kata Yusuf.

Contoh pelanggaran yang sudah bisa terekam CCTV baru ini seperti menerobos lampu merah, ganjil-genap, marka jalan.

Serta pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan serta menggunakan ponsel saat berkendara dan merokok saat berkendara.

"Fitur baru ini ada yang namanya check point, bisa melihat pengendara dan penumpang yang ada di dalam mobil," jelasnya.

"Apakah memakai safety belt atau tidak, menggunakan HP atau tidak, semuanya itu kelihatan," kata Yusuf.

Kemudian katanya di dalam kamera itu ada juga fitur speed radar.

"Jadi yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis," kata Yusuf.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Enggak Bisa Dielak, Surat Konfirmasi Diberi Barcode Buat Ini)

Bahkan kata Dia, meski di malam hari yang kondisinya tidak terang, kamera pemantau bisa berfungsi maksimal.

"Dengan capture di kamera ETLE yang baru ini, masyarakat tidak bisa mengelak atas pelanggaran yang dilakukan dengan alasan bukan dirinya saat berkendara," ujarnya.

"Sebab dalam kamera tersebut akan terlihat jelas pengendaranya siapa atau yang nyopir kelihatan di dalam mobil," kata dia.

Untuk mekanisme sistem tilang elektronik dengan CCTV ini, kata Yusuf, jenis pelanggaran dan pelanggarnya akan terekam otomatis dan langsung terdata di server back office.

"Dari sana langsung dilakukan verifikasi pelanggaran dan data kepemilikan kendaraan oleh petugas operator back office," bebernya.

"Kemudian pencetakan dan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan," kata Yusuf.

Dari sana, pelanggar atau pemilik kendaraan diminta konfirmasi melalui web dengan batas waktu 5 hari sejak pengiriman surat konfirmasi.

"Lalu pelanggar menerima tilang dan melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI, ATM, maupun mobile banking dalam batas waktu maksimal 7 hari sejak menerima konfirmasi kode Briva," katanya.

(Baca Juga: CCTV Tilang Elektronik Punya Fitur Canggih, Begini Komentar Pengguna Jalan)

"Sistem juga akan melakukan blokir STNK bagi yang tidak membayarkan denda tilang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Yusuf.

Ke depan kata dia ditargetkan ada 81 CCTV yang sudah terpasang di Jakarta sampai tahun 2019 ini.

"Tahun 2019 ini, sistem ETLE akan lebih dikembangkan menjangkau lokasi yang lebih luas, dengan total 81 kamera di 34 lokasi," pungkasnya.

"Pengadaannya kami berkordinasi dengan Pemprov DKI," tutup Yusuf.

Lokasinya menurut Yusuf mulai persimpangan jalan di sepanjang Kota Tua, Jl Gajah Mada, Jl MH Thamrin dan Jl Sudirman sampai kawasan blok M sebanyak 42 CCTV.

Kemudian persimpangan jalan sepanjang Jl Raya Grogol sampai Pancoran di Jl Gatot Subroto sebanyak 20 kamera.

Selanjutnya di persimpangan sepanjang kawasan Halim Perdana Kusuma sampai dengan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebanyak 19 kamera.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditlantas Polda Metro Jaya Studi Banding ke China Belajar Tilang Elektronik Pakai Kamera ETLE

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa