Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Usia Kendaraan Pribadi Dibatasi Ramai Dibahas, Kemenhub Luruskan Isu

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 6 Juli 2019 | 14:00 WIB
Duet Toyota Corolla DX rally vs OEM Style
Duet Toyota Corolla DX rally vs OEM Style

Otomotifnet.com - Isu mengenai aturan pembatasan usia kendaraan di Indonesia sedang ramai jadi obrolan.

Namun, rumor tersebut langsung ditepis oleh Kementerian Perhubungan.

Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat meluruskan, jika pembatasan usia berlaku bagi kendaraan umum.

Jadi kendaraan pribadi belum terkena aturan pembatasan usia.

(Baca Juga: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kebijakan Prematur?)

Sebab, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 117 Tahun 2018 dan Permen Non 19 Tahun 2019 belum mengatur hal tersebut.

Bahkan, karena isu tersebut, Kemenhub sampai dipanggil oleh DPR.

"Yang dimaksud pembatasan usia kendaraan adalah kendaraan-kendaraan untuk angkutan umum," jelas Budi, (5/7).

"Jadi bus reguler biasa batasan usianya 25 tahun dan pariwisata 15 tahun," terang Budi di Jakarta.

Dalam aturan terbaru mengenai batasan usia transportasi umum, pemerintah telah kordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan memperpanjang pembatasan usia bus pariwisata yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun.

Kemudian bagi pembatasan waktu bus reguler masih tetap sama seperti yang dimuat dalam Permen No 98 Tahun 2014 yaitu 25 tahun.

Sehingga belum ada wacana mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi seperti yang telah ditegaskan oleh Budi.

(Baca Juga: Perhatikan Pelat Nomor, Pembatasan Ganjil-Genap Di Tol Bekasi Sudah Diberlakukan)

Aturan pembatasan usia kendaraan pribadi di negara lain, umumnya dimaksudkan untuk mengurangi volume kendaraan sehingga bisa mengurai kepadatan jalan di perkotaan.

"Saya hanya dorong Pemkot dan Pemprov. Saya bantu Palembang lakukan kajian karena ada LRT dan tingkat kepadatan maka saya sampaikan kajian pembatasan operasional kendaraan," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Tegaskan Belum Akan Berlakukan Aturan Batasan Usia Kendaraan Pribadi

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa