Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satpam Tebar Ranjau Paku Berlanjut, Pihak Pom Bensin Beri Klarifikasi, Tak Ada Maksud Apa-apa

Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juli 2019 | 16:00 WIB
Dua satpam menyebar ranjau paku di depan pom bensin untuk mengusir taksi online yang sering mangkal berjam-jam.
FB Amin Masitoh
Dua satpam menyebar ranjau paku di depan pom bensin untuk mengusir taksi online yang sering mangkal berjam-jam.

Rupanya penyebaran ranjau paku yang dilakukan kedua satpam tersebut bukan tanpa alasan.

Kedua satpam itu sengaja menyebar ranjau paku karena kesal taksi online sering mangkal dan mengganggu di depan pom bensin.

Dari informasi yang berkembang, seringnya taksi online mangkal dan menunggu orderan bikin macet antrian mobil atau motor yang hendak mengisi bensin.

Walaupun salah, penyebaran ranjau paku terpaksa dilakukan karena taksi online terus membandel walaupun sudah diperingatkan berkali-kali.

(Baca Juga: Offroader Ngumpul Setelah Lima Dekade di Acara Old Man Ketemu)

Dengan tindakan tersebut, diharapkan taksi online yang mangkal menunggu orderan bisa jera.

Padahal tindakan penyebaran ranjau paku termasuk mengganggu keamanan dan keselamatan berkendara.

Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.

 

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.

Simak video klarifikasi pihak pom bensin di bawah ini setelah dua orang satpam menyebarkan ranjau paku.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : facebook.com,Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa