Rupanya penyebaran ranjau paku yang dilakukan kedua satpam tersebut bukan tanpa alasan.
Kedua satpam itu sengaja menyebar ranjau paku karena kesal taksi online sering mangkal dan mengganggu di depan pom bensin.
Dari informasi yang berkembang, seringnya taksi online mangkal dan menunggu orderan bikin macet antrian mobil atau motor yang hendak mengisi bensin.
Walaupun salah, penyebaran ranjau paku terpaksa dilakukan karena taksi online terus membandel walaupun sudah diperingatkan berkali-kali.
(Baca Juga: Offroader Ngumpul Setelah Lima Dekade di Acara Old Man Ketemu)
Dengan tindakan tersebut, diharapkan taksi online yang mangkal menunggu orderan bisa jera.
Padahal tindakan penyebaran ranjau paku termasuk mengganggu keamanan dan keselamatan berkendara.
Kedua satpam ini seharusnya mengambil langkah lain termasuk memasang palang atau pagar yang bisa menghalau taksi online mangkal sembarangan.
Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).
Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.
Simak video klarifikasi pihak pom bensin di bawah ini setelah dua orang satpam menyebarkan ranjau paku.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | facebook.com,Motorplus Online |
KOMENTAR