Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Pembatasan Usia Kendaraan, Pengamat Beri Saran Batasi Populasi Motor, Lakukan Uji Emisi

Ignatius Ferdian - Selasa, 6 Agustus 2019 | 20:15 WIB
Ilustrasi kemacetan yang terjadi di Jalur Nagreg saat arus balik Lebaran.
Tribunjabar.co.id
Ilustrasi kemacetan yang terjadi di Jalur Nagreg saat arus balik Lebaran.

Otomotifnet.com - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Ingub ini merespon kualitas udara yang makin memburuk, dan salah satu poinnya disebutkan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dilarang untuk beroperasi di DKI Jakarta pada 2025 nanti.

Menanggapi hal itu, Djoko Setijowarno, selaku Pengamat Transportasi mengungkapkan, bahwa kebijakan itu dinilai masih kurang tepat.

"Lebih tepat itu bukan pada 10 tahunnya, tapi lebih pada kadar emisi yang diuji gitu. Kalau enggak sampai 10 tahun tapi kadar emisinya buruk yasudah (sama saja)," papar Djoko saat dihubungi (6/8/2019).

(Baca Juga: Beredar Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganjil-Genap, Dishub: Hoaks, Saya Heran Bisa Tersebar)

"Makanya harus dilakukan, Jakarta memulai semua kendaraan bermotor uji emisi, gitu aja," imbuhnya.

Djoko menambahkan, dirinya meminta Anies Baswedan untuk berani menindak motor, ketimbang membatasi usia mobil di wilayah ibu kota negara Indonesia itu.

Pasalnya dari segi jumlah, populasi motor itu jauh lebih banyak dan pertumbuhan rata-ratanya 9 hingga 11 persen per tahun.

"Ini yang penting, motor itu populasinya tinggi loh di DKI Jakarta. Coba tengok jalan Sudirman penghijauan nya luar biasa, jaket ojek maksudnya, hehe," kata Djoko lagi.

(Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Sempat Beredar, Dishub Beri Penjelasan, Netizen Tulis Sindiran)

Infografis dampak positif dari pembebasan kendaraan motor di jalan MH Thamrin-Sudirman.
Istimewa
Infografis dampak positif dari pembebasan kendaraan motor di jalan MH Thamrin-Sudirman.

Djoko ingin agar Anies Baswedan mengembalikan peraturan pelarangan motor di jalur protokol yang dicabut, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.

"Di zaman gubernur sebelumnya, kebijakan itu bagus. Tapi pada saat ada yang menggugat ke MA orang Provinsi itu tidak serius dan kalau saya baca putusan MA itu lucu-lucu. Melanggar HAM apaan? justru MA itu yang melanggar HAM biar orang banyak sakit kan," ungkap Djoko.

"Sekarang Anies berani enggak melarang motor di jalan protokol? hebat kalau dia berani melarang motor. Jangan ganjil-genap ya, kasihan Polisinya," sambungnya.

Lebih lanjut, Djoko juga meminta Pemprov DKI punya kebijakan bukan hanya bersifat parsial, tapi juga bisa komprehensif sehingga dapat diterapkan dengan baik.

(Baca Juga: Beredar Informasi Ruas Jalan Terdampak Perluasan Ganjil-Genap, Dishub: Hoaks, Saya Heran Bisa Tersebar)

Selain itu, pembatasan kendaraan pribadi tidak hanya dilakukan di Jakarta, melainkan memperhatikan kendaran lain yang masuk dari sekitaran wilayah Jakarta.

"Sehingga polusinya berkurang, kemacetan berkurang, kotanya menjadi tertib dan penggunaan bahan bakarnya juga berkurang alias hemat energi," kata Djoko lagi.

"Kalau parisal-parsial pusing. Sekalian gitu, satu gepukan dapatnya banyak," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa