Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Bakal Ganti Wujud dan Bisa Buat Belanja, September Dirilis, Bisa Deteksi Jumlah Pelanggaran

Irsyaad Wijaya - Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi Smart SIM yang Bisa Dipakai Transaksi
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi Smart SIM yang Bisa Dipakai Transaksi

Namun ada hal yang perlu diingat oleh pemilik Smart SIM yang akan direalisasikan bulan depan.

Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri, Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, pihaknya mempunyai inovasi baru untuk mengurangi pelanggaran berlalu lintas yakni dengan Smart SIM.

"Jadi ke depan kita memikirkan dimana seseorang pertama kali lulus uji. Artinya SIM itu adalah hak istimewa yang akan diberikan ke seseorang yang telah lulus uji," ujar Brigjen Chrysnanda.

Pembuat SIM harus bisa melewati uji teori, kesehatan, praktik, simulator dan sebagainya.

(Baca Juga: Bikin Ngakak, Ada Operasi Zebra, Pelajar Bikin Surat Izin Tidak Sekolah)

Polri segera luncurkan Smart SIM yang bisa dipakai untuk belanja.
WhatsApp
Polri segera luncurkan Smart SIM yang bisa dipakai untuk belanja.

Tak hanya itu, Ia mengaku konsep ini akan berkaitan dengan program traffic attitude (catatan perilaku berlalu lintas) dan the merit point sistem (poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pada saat berlalu lintas).

"Kenapa kita juga harus care terhadap pelanggaran? karena pelanggaran ini akan menimbulkan dampak yang luas sehingga akan timbul kemacetan, kecelakaan atau masalah lainnya," imbuhnya.

Dengan Smart SIM, polisi mempunyai empat hak yang bisa dilakukan.

 

1. Pengujian ulang

Sementara untuk mereka yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.

2. Cabut sementara

Bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIM semata-mata bebas untuk berkendara.

Jika cara berkendaranya tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut sementara oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut Chryshnanda memaparkan, SIM bisa dicabut sementara jika pengendara melakukan ugal-ugalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.

"Misalnya pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar batas kecepatan," paparnya.

3. Cabut seumur hidup

Sementara SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara seperti melakukan tabrak lari.

"Seperti tabrak lari, karena tabrak lari adalah bentuk kejahatan kemanusiaan," tegasnya.

4. Dapat Apresiasi

Namun jika pengendara tersebut tidak melanggar terhadap beberapa poin di atas, pihak kepolisian akan memberikan apresiasi, selama memegang SIM dia tidak terlibat masalah

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa