Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Smart SIM Enggak Berubah Dari Segi Tarif, Pembuatan dan Perpanjang Masih Sama

Irsyaad Wijaya - Selasa, 27 Agustus 2019 | 12:30 WIB
Tampilan Smart SIM yang akan diluncurkan Polri.
WhatsApps
Tampilan Smart SIM yang akan diluncurkan Polri.

Otomotifnet.com - Korlantas Polri bakal meluncurkan Smart SIM September 2019 mendatang.

Fungsinya menggantikan SIM model saat ini dan nantinya bisa berguna juga sebagai e-money atau uang elektronik.

Nantinya Smart SIM bakal ditanami chip untuk merekam beragam data pelanggaran pemilik serta saldo untuk bayar tol berbelanja maksimal Rp 2 juta.

Berapa tarif membuat atau memperpanjang Smart SIM nantinya?

(Baca Juga: SIM Bakal Ganti Wujud dan Bisa Buat Belanja, September Dirilis, Bisa Deteksi Jumlah Pelanggaran)

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan tarif atau biaya pembuatan dan perpanjangan tak berubah alias sama seperti SIM lama.

"Ada anggapan tarifnya naik, dan menyusahkan masyarakat. Jelas itu salah, karena tidak ada kenaikan atau sama saja seperti tarif membuat dan memperpanjang masa berlaku yang model lama," ujar Refdi, (26/8/2019).

Lebih lanjut, Refdi menyebut, proses permohonan hingga prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama.

Hanya saja akan lebih dititik beratkan ke uji teori, sebab untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Nantinya prosesnya sama saja semuanya, hanya secara kualitas SIM-nya saja yang kita tingkatkan," jelasnnya.

"Kita selalu berinovasi, dalam hal ini dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," kata jenderal polisi bintang dua itu.

Selain itu, lanjut Refdi SIM tersebut juga akan ditanamkan chip yang fungsinya menyimpan seluruh data pemilik, seperti alamat rumah, data pribadi, dan lain sebagainya.

"Untuk yang sekarang masih pakai SIM jenis lama, ketika nanti masa berlaku habis dan melakukan perpanjangan, maka akan langsung mendapatkan yang model baru (Smart SIM)," kata Refdi.

(Baca Juga: Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)

Tarif pembuatan SIM sudah diatur dalam PP No 60 Tahun 2016, dan berikut rinciannya:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Bikin dan Perpanjang Smart SIM Sama atau Lebih Mahal?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa