Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Melanggar Langsung Ditilang Polisi

Ignatius Ferdian - Sabtu, 7 September 2019 | 17:30 WIB
Ilustrasi aturan ganjil-genap
Kompas.com
Ilustrasi aturan ganjil-genap

Otomotifnet.com - Masa uji coba aturan perluasan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap berakhir, Jumat 6 September 2019.

Selain itu masa sosialisasi bakal berakhir pada Minggu 8 September 2019.

Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Senin, 9 September 2019 setelah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dengan berakhirnya masa sosialisasi maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan penilangan jika pengemudi melanggar aturan ini.

(Baca Juga: Taksi Online Gagal Kebal Ganjil-Genap, Pemprov DKI Tak Mau Langgar Aturan)

“Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September besok akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dalam pelaksanaan penerapan kebijakan, pemerintah DKI Jakarta dan Kepolisian akan terus dilakukan proses evaluasi secara berkala per 3 bulan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Berikut ruas jalan yang terkena ganjil genap:
1. Jl. Pintu Besar Selatan;
2. Jl. Gajah Mada;
3. Jl. Hayam Wuruk;
4. Jl. Majapahit;
5. Jl. Medan Merdeka Barat;
6. Jl. M.H. Thamrin;
7. Jl. Jenderal Sudirman;
8. Jl. Sisingamangaraja;
9. Jl. Panglima Polim;
10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang);

(Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, BPTJ Siap Tambah 41 Ribu Bus Listrik, Direalisasikan Bertahap)

11. Jl. Suryopranoto;
12. Jl. Balikpapan;
13. Jl. Kyai Caringin;
14. Jl. Tomang Raya;
15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun);
16. Jl. Gatot Subroto;
17. Jl. M.T. Haryono;
18. Jl. H.R. Rasuna Said;
19. Jl. D.I. Panjaitan;
20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya);
21. Jl. Pramuka;
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat;
23. Jl. Kramat Raya;
24. Jl. St. Senen;
25. Jl. Gunung Sahari.

Untuk Salemba Sisi Timur (simpang Diponegoro - simpang Matraman) tidak terkena ganjil genap.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa