Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta Diskon 50%, Berlaku 3,5 Bulan!

Irsyaad Wijaya - Senin, 16 September 2019 | 16:05 WIB
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.
Warta Kota
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

Dia menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Tidak hanya pemotongan pokok piutang saja, namun seluruh dendanya juga dihapuskan dari tunggakan 2012 sampai 2018.

“Kami berharap wajib pajak yang menunggak pajak bisa memanfaatkan peluang ini karena bisa menggenjot pendapatan daerah,” ujar Faisal.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Potong Pokok Pajak Kendaraan Hingga 50 Persen dan Hapuskan Denda, Juga PBB, Ini Formulanya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa