Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPRD Gandeng KPK, Penunggak Pajak Kendaraan Bisa 'Disandera' 6 Bulan

Panji Nugraha - Kamis, 19 September 2019 | 16:00 WIB
BPRD sosialisasikan program keringanan pajak kepada perwakilan komunitas mobil mewah
Raspatidana
BPRD sosialisasikan program keringanan pajak kepada perwakilan komunitas mobil mewah

Law enforcement (penegakan hukum) yang dimaksud Faisal adalah, melakukan gizjeling (penyanderaan) sementara selama 6 bulan.

"Jadi kalau ada orang yang punya itikad tidak baik terhadap piutang pajaknya, misalnya dengan sengaja tidak membayar pajak, melarikan diri dari tanah air,"

"Tidak kooperatif dan sebagainya dalam rangka menghindari pajak, maka dia akan dikenakan sanksi gazjeling selama 6 bulan di lapas. Dan ini sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak," lanjutnya.

Rencananya, tindakan tersebut bakal diterapkan tahun depan. "Tujuannya sebagai shock therapy kepada wajib pajak yang memang sengaja tidak mau membayar pajaknya," tutup Faisal.

Penulis : Raspatidana

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa