Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPRD Gandeng KPK, Penunggak Pajak Kendaraan Bisa 'Disandera' 6 Bulan

Panji Nugraha - Kamis, 19 September 2019 | 16:00 WIB
BPRD sosialisasikan program keringanan pajak kepada perwakilan komunitas mobil mewah
Raspatidana
BPRD sosialisasikan program keringanan pajak kepada perwakilan komunitas mobil mewah

Otomotifnet.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bagi penunggak pajak kendaraan bakal disandera 6 bulan.

Buat pemilik kendaraan yang masih suka mengelak saat ditagih pajak, siap-siap nih!

Soalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut merupakan usaha BPRD dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

(Baca Juga: Menakar Pajak Ferrari, Banyak Yang Nunggak Lantaran Lupa Atau Sengaja 'Ngemplang' Pajak?)

"Ini merupakan upaya pencegahan. Kami menggandeng KPK untuk menertibkan penunggak pajak yang tidak kooperatif dan tidak menujukkan itikad baik u tuntuk membayarnya," ujar Faisal Syafruddin, Kepala BPRD DKI Jakarta dalam acara pertemuan dengan perwakilan pemilik mobil mewah di SCBD, Jaksel (17/9).

Jika masih ditemukan wajib pajak yang bandel, maka Pemprov DKI Jakarta tidak segan-segan untuk menagihnya secara langsung.

Meski menggandeng KPK, Faisal mengatakan perilaku mengemplang pajak ini tidak dimasukkan dalam kategori korupsi.

"Si penunggak tidak akan dianggap sebagai koruptor karena dia hanya menunda pembayaran. Ada mekanisme yang namanya denda 2 persen per bulan. Apabila masih tidak mau bayar, maka akan kita lakukan law enforcement," tambahnya.

Law enforcement (penegakan hukum) yang dimaksud Faisal adalah, melakukan gizjeling (penyanderaan) sementara selama 6 bulan.

"Jadi kalau ada orang yang punya itikad tidak baik terhadap piutang pajaknya, misalnya dengan sengaja tidak membayar pajak, melarikan diri dari tanah air,"

"Tidak kooperatif dan sebagainya dalam rangka menghindari pajak, maka dia akan dikenakan sanksi gazjeling selama 6 bulan di lapas. Dan ini sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak," lanjutnya.

Rencananya, tindakan tersebut bakal diterapkan tahun depan. "Tujuannya sebagai shock therapy kepada wajib pajak yang memang sengaja tidak mau membayar pajaknya," tutup Faisal.

Penulis : Raspatidana

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa