Otomotifnet.com - Proses mengklaim asuransi kendaraan masih sering dianggap rumit di Indonesia.
Tapi tenyata proses klaim asuransi kendaraan tidak sesulit yang dibayangkan.
Karena kebanyakan penyedia asuransi biasanya sudah mencantumkan cara klaim di website atau polis asuransi di web masing-masing.
Tapi umumnya, proses klaim asuransi kendaraan akan ada 3 tahap, yang pastinya diawali dengan laporan.
(Baca Juga: Toyota Calya Lama Pakai Audio Steering Switch, Gampang Dipasang, Cukup Rp 1 Jutaan)
“Kalau klaim kan kita melapor bahwa kita menderita kerugian tertentu, lapornya tentu ke perusahaan asuransi,” buka Iwan Pranoto, Head of Communication and Service Asuransi Astra di bilangan Jakarta Selatan.
Kembali ke melapor, pemilik tidak harus selalu datang ke kantor si penyedia asuransi, tapi bisa melalui website, call center, bahkan aplikasi.
“Nanti kita diminta memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, dokumennya sendiri ada SIM, STNK, kemudian laporan kejadian,” jelas Iwan.
Siapkan juga fotokopi dari polis asuransi yang dipunyai, dan kalau klaimnya karena kecelakaan atau kehilangan, surat keterangan dari kepolisian setempat.
(Baca Juga: Wuling Confero Bisa Upgrade Head Unit, Asuransi Enggak Bakal Rusak, Bayar Segini)
“Tahapan berikutnya adalah survei, dilihat nanti kerusakannya apa saja,” lanjut Iwan.
“Yang disurvei kendaraannya kan, jadi dicocokkan (kondisinya) dengan keterangan di laporan kejadian,” imbuhnya.
Selain dilihat langsung, Iwan mengatakan bahwa pihak asuransi juga bisa melakukan survei berdasarkan foto-foto dari kendaraan pasca kejadian.
Karena itu, jangan lupa untuk secepatnya mengambil foto bagian-bagian kendaraan yang rusak setelah kejadian.
(Baca Juga: Foglamp Mobil Meleleh, Ini Biang Keroknya, Wajib Diperhatikan)
“Setelah disurvei, akan jelas mobil A yang akan diperbaiki ini, yang diganti ini,” tutur Iwan.
“Kalau dokumennya lengkap dan sudah disurvei, akan keluar surat pengerjaan,” tambahnya.
Keluarnya surat pengerjaan tadi sekaligus memulai tahapan ketiga sekaligus terakhir dalam proses klaim asuransi kendaraan.
“Kalau sudah keluar surat pengerjaan, tinggal nanti janji sama bengkel masuk pengerjaan kapan,” tukas Iwan.
“Proses pun selesai saat sudah masuk bengkel,” pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR