Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Subaru Dilelang Bea Cukai Dipertanyakan, Kemenhub Minta Surat-surat , Ini Alasannya!

Ignatius Ferdian - Rabu, 2 Oktober 2019 | 20:40 WIB
Mobil subaru yang dilelang oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Cikarang Utara
Adam Samudra
Mobil subaru yang dilelang oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Cikarang Utara

Penggunanya adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang berniat memasukkan kendaraan ke Indonesia.

Lantas, bagaimana mekanisme pengujian kendaraan ini?

Pertama-tama, pemohon harus memiliki Surat Pengantar Uji (SPU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Cara mendapatkannya adalah dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online.

(Baca Juga: Piston Set, Bumper, Sampai ECU Subaru Dilelang, Total 6 Kontainer, Nilai Limit Rp 1.8 Milyar)

Setelah itu, pemohon harus membayar sejumlah uang.

SPU dicetak dan dibawa ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kememhub bersama kendaraan yang akan diuji.

Apabila sesuai, maka petugas BPLJSKB mencetak SPPU, lalu antri untuk dites di Lab Uji.

Petugas pengujian kemudian memasukkan hasilnya berdasarkan uji emisi.

(Baca Juga: Lelang 169 Unit Subaru Berbagai Tipe Bisa Diikuti, Caranya Ikuti Prosedur Berikut!)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa