Otomotifnet.com - Kelengkapan surat mobil Subaru yang akan dilelang Direktorat Bea dan Cukai dipertanyakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi.
Karena dari beberapa unit mobil di antaranya ada yang tak dilengkapi dokumen seperti STNK dan BPKB.
"Saya enggak tahu nih mobil Subaru gimana. Nanti akan saya tanya bea cukai ini lelangnya ke APM atau perorangan. Kalau APM harus melewati uji tipe dulu," ujarnya di Jakarta (2/10).
"Nanti siapa pembelinya mungkin APM harus ke uji tipe dulu. Pokoknya saya enggak mau tahu terserah dia siapa, intinya nanti Polisi tidak akan mendaftarkan STNK dan BPKB tanpa ada SRUT. Nantinya polisi akan mendaftarkan kendaraan itu dengan STNK dan BPKB-nya," sambungnya.
(Baca Juga: Ratusan Subaru Dilelang Bea Cukai, Awas Surat Tak Lengkap, Biar Legal Siapin Duit Lebih!)
Berlanjut ke tahapan bagaimana cara mendapatkan SRUT.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) merupakan salah satu syarat kendaraan untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Kepolisian.
SRUT hanya terbit ketika produk tersebut memiliki Surat Uji Tipe (SUT) sehingga tidak bisa diurus perorangan.
"Selama ini untuk membuat SRUT pasti dari Agen Pemegang Merek. Karena kalau mau diproses STNK itu jelas ada SRUT-nya. Intinya kalau mau regulasi yang benar harus ada SRUT-nya dulu. Sebelum SRUT itu Subaru masuk Indonesia sudah ada belum Surat Uji Tipe? Kalau belum enggak boleh," tegasnya.
(Baca Juga: Mobil Lelang Pemerintah Meski Sitaan Aman, Bikin STNK dan BPKB Baru Begini Prosedurnya)
Penggunanya adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang berniat memasukkan kendaraan ke Indonesia.
Lantas, bagaimana mekanisme pengujian kendaraan ini?
Pertama-tama, pemohon harus memiliki Surat Pengantar Uji (SPU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Cara mendapatkannya adalah dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online.
(Baca Juga: Piston Set, Bumper, Sampai ECU Subaru Dilelang, Total 6 Kontainer, Nilai Limit Rp 1.8 Milyar)
Setelah itu, pemohon harus membayar sejumlah uang.
SPU dicetak dan dibawa ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kememhub bersama kendaraan yang akan diuji.
Apabila sesuai, maka petugas BPLJSKB mencetak SPPU, lalu antri untuk dites di Lab Uji.
Petugas pengujian kemudian memasukkan hasilnya berdasarkan uji emisi.
(Baca Juga: Lelang 169 Unit Subaru Berbagai Tipe Bisa Diikuti, Caranya Ikuti Prosedur Berikut!)
Jika lulus, maka sistem membuat draft SUT dan mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat.
Setelah membayar PNBP, SUT akan diterbitkan dan diserahkan pada pemohon.
"Untuk mengurusnya gampang. PNBP-nya murah ko. Yang butuh waktu itu untuk Surat Uji Tipenya. Karena harus diuji dulu dan ada waktu," bebernya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR