Untuk surat-surat kelengkapan berkendara juga ada baiknya disiapkan.
“Pengalaman saya SIM C saja sudah cukup karena ternyata sudah diakui di beragam negara seperti Amerika Serikat,” tambah Didi.
Meskipun demikian, melengkapi diri dengan SIM internasional tetap dianjurkan apabila ingin bermotor di luar negeri.
Khusus bagi yang ingin membawa motor pribadi, maka perlu mengurus paspor kendaraan bernama Carnet de Passages en Douane (CDP) yang diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR