Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Mobil Barang ODOL Dikritik, Disebut Perlu Evaluasi, Terutama Sanksi Pidana

Irsyaad Wijaya - Minggu, 27 Oktober 2019 | 07:45 WIB
PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto (JSM) memberikan sanksi terhadap truk yang terbukti melanggar ODOL.
Istimewa.
PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto (JSM) memberikan sanksi terhadap truk yang terbukti melanggar ODOL.

Otomotifnet.com - Aturan mengenai ukuran panjang maskimal serta konfigurasi sumbu mobil barang di Indonesia mendapat kritikan.

Menurut Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno peraturan mengenai Over Dimension dan Over Load tersebut perlu dievaluasi.

Lebih khusus Ia menyoroti mengenai sanksi pidana tidak hanya dikenakan ke pengemudi namun juga ke pihak pemilik kendaraan.

"Pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diamandemen dan disesuaikan, yaitu pada kalimat Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang direvisi menjadi Kendaraan Bermotor Angkutan Barang," usulnya.

(Baca Juga: Menhub Enggak Mau Tragedi Cipularang Terulang, Truk-Truk ODOL Dibidik)

"Jadi ketentuan pidana dapat dikenakan baik terhadap kendaraan barang umum maupun perseorangan," kata Djoko di Jakarta, (26/10/19).

Besaran denda diusulkan dihitung pada nilai maksimal, dengan prinsip membebankan nilai kerugian per kilometer untuk tiap ton lebih muatan dan nilai denda dihitung secara akumulasi.

Untuk itu, perlu adanya revisi terhadap ketentuan mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu ketentuan harus didampingi petugas Polri dalam melaksanakan pengawasan muatan angkutan barang di jalan.

Peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku saat ini masih terdapat beberapa kelemahan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa