Putri menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama dengan sejumlah saksi.
Kompol Fahri menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Putri terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri, (28/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Terbaru Seputar Tabrakan di Apotek Senopati yang Tewaskan Seorang Satpam
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR