Otomotifnet.com - Sebuah Nissan Grand Livina X-Gear membuat berantakan seisi apotek Senopati di Jl Kebayoran Baru, Jaksel.
Nissan Grand Livina X-Gear tersebut menembus bangunan apotek hingga merangsek ke dalam.
Akibatnya, barang-barang yang ada di dalam apotek berhamburan tak beraturan pada dini hari, (27/10/19).
Satu orang dikabarkan tewas atas nama Asep Kamil (50), satpam apotek Senopati.
(Baca Juga: Nissan Livina Obrak-abrik Apotek, Satpam Kena Tubruk, Ulah Mahasiswi 21 Tahun)
Tubuhnya tertabrak Nissan Grand Livina X-Gear bernopol B 2794 STF yang dikemudikan mahasiswi, Putri Kalingga Hermawan (21).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, kecelakaan terjadi pukul 03.30 WIB.
Bermula saat Low MPV melaju dari arah Jl Gunawarman menuju Jl Senopati Raya.
Tiba di pertigaan depan apotek, Grand Livina yang harusnya belok kanan, justru malah lurus menabrak trotoar lalu bangunan depan Apotek Senopati.
"Mobil melaju dari arah selatan ke utara, sesampainya di pertigaan depan Apotek Senopati, (pengemudi) tidak konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan mobilnya lalu menabrak trotoar," terang Fahri.
Fahri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, sebelum kecelakaan Putri disebut baru pulang dari salah satu bar di Jalan Gunawarman.
"Keterangan dua saksi yang bersama ikut menumpang mobilnya, memang yang bersangkutan pulang dari salah satu bar di Gunawarman," ujar Fahri.
Terkait hal itu, saat ditangkap, Putri langsung diperiksa dan jalani tes urine oleh polisi.
(Baca Juga: Nissan Grand Livina Dilumat Jago Merah, Api Berkobar Besar, Dugaan Korsleting Area Mesin)
Hal itu guna memastikan apakah dia hilang konsentrasi saat mengemudi karena terpengaruh alkohol atau tidak.
Berdasarkan hasil tes urine, Fahri menambahkan, Putri dinyatakan tidak terpengaruh alkohol dan narkoba saat mengemudi mobil hingga menabrak apotek.
"Hasil tes urine PKH, hasilnya tidak ditemukan alkohol maupun narkoba," ujar Fahri.
Kendati demikian, kasus tersebut tetap berlanjut.
Putri menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama dengan sejumlah saksi.
Kompol Fahri menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Putri terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri, (28/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Terbaru Seputar Tabrakan di Apotek Senopati yang Tewaskan Seorang Satpam
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR