Sementara itu, menurut Sekjen ATI, Kris Ade Sudiono, MoU ini dilakukan untuk menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman.
“Ini merupakan semangat baru bagi kami dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan,” tutup Kris.
Ada 5 nota kesepakatan yang disebutkan dalam klausul perjanjian, yakni:
1. Pertukaran data dan/atau informasi
2. Pelaksanaan pengamanan
3. Pelayanan dan penegakan hukum
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
6. Bidang lain yang disepakati
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR