Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk ODOL di Tol Dibidik Ramai-Ramai, Para Pimpinan Instansi Kumpul

Irsyaad Wijaya - Rabu, 13 November 2019 | 13:30 WIB
Ilustrasi truk overload ban depan  mengangkat.
Kompasiana.com
Ilustrasi truk overload ban depan mengangkat.

Otomotifnet.com - Demi kelancaran jalan tol, sejumlah instansi berwenang melakukan penandatangan kerja sama (MoU).

Mereka mencegah truk kelebihan muatan dan dimensi wara-wiri di tol.

Sejumlah instansi yang terlibat enggak tanggung-tanggung.

Mulai Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) dan Korlantas Polri.

Kepala BPJT Danang Parikesit, adanya MoU itu bertujuan untuk membidik dan menindak truk Over Dimension Over Load (ODOL).

“Tapi kemudian kami sepakat, bahwa MoU ini dapat dibawa ke ranah yang lebih luas lagi terutama dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata Danang melalui keterangan yang diterima.

(Baca Juga: Aturan Mobil Barang ODOL Dikritik, Disebut Perlu Evaluasi, Terutama Sanksi Pidana)

Danang menambahkan, mulai 2020 sistem penindakan elektronik akan dikembangkan sehingga semua proses terintegrasi, termasuk penindakan elektronik.

"Sistem yang dibuat harus dimulai dari hulu, yaitu di sistem tersebut akan ada registrasi kendaraan," ucapnya.

Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) lakukan MoU berantas truk over dimensi
Jasa Marga
Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) lakukan MoU berantas truk over dimensi

"Dengan ini berjalan, maka di hilir kami harapkan penindakan elektronik di jalan tol dapat segera diaplikasikan," terangnya.

"Sistem inilah yang harus kita bangun bersama-sama sehingga bisa menjadi besar," sambung Danang.

Sementara itu, menurut Sekjen ATI, Kris Ade Sudiono, MoU ini dilakukan untuk menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman.

“Ini merupakan semangat baru bagi kami dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan,” tutup Kris.

Ada 5 nota kesepakatan yang disebutkan dalam klausul perjanjian, yakni:
1. Pertukaran data dan/atau informasi
2. Pelaksanaan pengamanan
3. Pelayanan dan penegakan hukum
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
6. Bidang lain yang disepakati 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa