Otomotifnet.com - Harga Mobil lebih murah di Sulawesi Selatan ketimbang DKI Jakarta mulai Desember 2019.
Padahal umumnya harga mobil di DKI Jakarta paling murah ketimbang daerah-daerah lain.
Namun mulai Desember 2019 mendatang, harga jual mobil di DKI Jakarta akan lebih mahal dari provinsi Sulawesi Selatan.
Keterangan ini disampaikan oleh Adhita Sandhya Dharma, Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
(Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Keringanan, BPRD DKI Jakarta: Tahun Depan Data Dihapus)
Menurutnya, dari perhitungan selisih harga, jika membeli mobil baru di Jakarta lebih mahal sekitar Rp 15 sampai Rp 20 juta, dari harga di Sulsel khususnya Makassar.
"Jadi selisihnya itu, dari Rp 15 sampai Rp 20 juta per unit untuk mobil baru," terangnya.
"Tentu ini bertanda baik, artinya apa? beli mobil baru sekarang tidak usah jauh ke Jakarta," ujar Adhita, (20/11/19).
"Cukup beli di Makassar dengan harga murah itu lebih menguntungkan user (pemilik)," tambahnya.
Ia menyebutkan, harga jual lebih mahal karena adanya kenaikan pajak kendaraan di Jakarta dari 10 persen menjadi 12,5 persen dan berlaku bagi unit BBN I (mobil baru).
Kenaikan pajak ini berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019, mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBNKB mengatur tentang kenaikan BBNKB sebanyak 2,5 persen.
Hal ini lanjut Adhita, justru berbanding terbalik dengan di Sulawesi Selatan.
Ia menyebutkan, Sulsel yang sebelumnya menerapkan 12 persen pajak kendaraan bagi kendaraan baru, kini turun hingga 10 persen.
(Baca Juga: Pajak BBN di Jakarta Bakal Naik 2,5 Persen, Rencana Mulai Bulan Depan)
Turunnya BBNKB Sulsel diatur pada Perda nomor 8 tahun 2017 yang merupakan hasil revisi Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam perda diatur bawa BBNKB atau BBN 1 Sulsel turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen.
Seperti dijelaskan Didit, sapaan Kabid TSI Bapenda Sulsel, setiap unit kendaraan bermotor yang dijual dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah, itu dikenakan biaya BBN dari tarif dasar yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan tarif BBNKB sendiri itu ditetapkan oleh pemerintah provinsi, melalui Perda yang disahkan oleh DPRD dan Pemprov setempat.
"Ibarat kendaraan itu senilai 200 juta dari nilai jual kendaraan baru, itu ditambahkan berapa persan BBN yang ada di daerah itu," jelasnya.
"Seperti di Jakarta yang naik menjadi 12,5 persen, yah 200 plus 12,5 persen itu harga kendaraan yang akan dibeli masyarakat," ujarnya.
Olehnya itu, Ia mengimbau ke masyarakat Sulsel dari pada jauh membeli kendaraan di Jakarta, kini lebih murah di daerah sendiri.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Bapenda Sulsel: Harga Mobil di Makassar Lebih Murah Dibandingkan Jakarta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR