Otomotifnet.com - Para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta tengah diburu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
BPRD bahkan menggandeng pihak kepolisian dengan jalan mengadakan razia kendaraan di jalan.
Bukan hanya itu saja, giat dari BPRD sampai menelusurinya ke alamat yang tertera saat pendaftaran kendaraan.
Jadi jangan kaget bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak di DKI Jakarta jika didatangi tim BPRD.
(Baca Juga: Ferrari, Audi Sampai Lamborghini di Jakarta Nunggak Pajak, Totalnya Sampai Rp 13 Miliar)
Diketahui sebanyak 1.140 penunggak pajak kendaraan mewah tersebar di wilayah Ibukota
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, potensi pajak yang dihasilkan dari 1.140 penunggak pajak kendaraan mewah sekitar Rp 34 miliar.
Saat ini sudah ada 373 wajib pajak pemilik kendaraan mewah yang telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
"Kita sedang kejar 1.140 unit dengan nilai Rp 34 miliar," ujarnya.
Ia menyebutkan, potensi pajak yang dihasilkan dari satu unit kendaraan mewah berkisar di atas Rp 100 juta rupiah.
"Kalau ada yang berbeda dengan data langsung kita blokir," tandasnya.
Hingga 26 November 2019 realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 telah mencapai sekitar Rp 7,87 triliun dari target Rp 8,8 triliun atau sekitar 89,4 persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR