Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPRD DKI Jakarta Surplus Miliaran, PKB Tahun 2019 Senilai Rp 8,8 Triliun Tercapai

Ignatius Ferdian - Minggu, 12 Januari 2020 | 08:30 WIB
Mobil Jaguar milik Rudiansyah, yang pajaknya sempat menunggak tetapi kini sudah dilunasi
Naufal
Mobil Jaguar milik Rudiansyah, yang pajaknya sempat menunggak tetapi kini sudah dilunasi

Otomotifnet.com - Tahun 2019 lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta gencar-gencarnya menertibkan penuggak pajak kendaraan.

Nggak tanggung-tanggung, BPRD melakukan razia dengan jemput bola tempat-tempat wajib pajak seperti di rumah, apartemen, tempat parkir pusat perbelanjaan elite hingga beragam sosialiasi di jalan.

Hal ini dilakukan BPRD demi mencapai target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 yang sebesar Rp 8,8 triliun.

Tak hanya itu, penghapusan denda PKB hingga tanggal 30 Desember lalu juga dilakukan demi menarik minat masyarakat membayar kewajiban pajaknya.

(Baca Juga: Lamborghini Gallardo Terkuak Nunggak Pajak, Alamat di Pemukiman Padat)

Setelah tahun 2019 berlalu, apakah BPRD berhasil memenuhi target tersebut atau justru sebaliknya?

Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta mengatakan target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2019 tercapai.

"Target BPRD DKI soal penerimaan PKB tahun 2019 sebesar Rp 8,8 triliun tercapai," ujar Mulyo (11/1).

Mulyo mengungkapkan penerimaan PKB tahun 2019 bahkan melebihi target yang ditetapkan.

(Baca Juga: Mercedes-Benz E250, Harrier Sampai BMW X6 Nunggak Pajak, Terciduk Parkir di Mall)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa