Otomotifnet.com - Tahun 2019 lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta gencar-gencarnya menertibkan penuggak pajak kendaraan.
Nggak tanggung-tanggung, BPRD melakukan razia dengan jemput bola tempat-tempat wajib pajak seperti di rumah, apartemen, tempat parkir pusat perbelanjaan elite hingga beragam sosialiasi di jalan.
Hal ini dilakukan BPRD demi mencapai target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 yang sebesar Rp 8,8 triliun.
Tak hanya itu, penghapusan denda PKB hingga tanggal 30 Desember lalu juga dilakukan demi menarik minat masyarakat membayar kewajiban pajaknya.
(Baca Juga: Lamborghini Gallardo Terkuak Nunggak Pajak, Alamat di Pemukiman Padat)
Setelah tahun 2019 berlalu, apakah BPRD berhasil memenuhi target tersebut atau justru sebaliknya?
Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta mengatakan target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2019 tercapai.
"Target BPRD DKI soal penerimaan PKB tahun 2019 sebesar Rp 8,8 triliun tercapai," ujar Mulyo (11/1).
Mulyo mengungkapkan penerimaan PKB tahun 2019 bahkan melebihi target yang ditetapkan.
(Baca Juga: Mercedes-Benz E250, Harrier Sampai BMW X6 Nunggak Pajak, Terciduk Parkir di Mall)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR