Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkendara di Persimpangan, Siapa Yang Jadi Prioritas? Ini Aturannya

Panji Nugraha - Jumat, 24 Januari 2020 | 09:30 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas
surya.co.id
Ilustrasi arus lalu lintas

Otomotifnet.com - Sudah punya SIM dan sering naik motor atau mobil?

Nah, harusnya sih sudah tahu tentang ketentuan yang berlaku di jalannya.

Kalau para pengendara paham aturan, harusnya tidak sampai terjadi kemacetan yang biasanya terjadi di persimpangan jalan, terlebih yang tak ada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Sayangnya, sampai saat ini kemacetan kerap terjadi di berbagai persimpangan. Faktornya cukup banyak.

(Baca Juga: Hyundai Kona Pasang Roof Rack, Kaki Dijejalkan Versi Iron Man)

Seperti kurangnya manners dalam berkendara, sehingga kerap nyerobot atau sradak sruduk di persimpangan.

Hal ini biasanya akan semakin parah ketika jam berangkat dan pulang kerja.

Padahal dalam berkendara semua ada aturannya lho.

Termasuk pemberian prioritas jalan kepada para pengendara.

“Kejadian macet seharusnya tidak terjadi apabila pengemudi memberikan hak utama kepada pengendara lain,"

"Seperti dijelaskan dalam pasal 13 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Diki Lestariono, Trainer Safety Driving IMI DKI Jakarta.

Ilustrasi saat bertemu di simpangan bila tidak terdapat rambu-rambu
Otomotifnet.com
Ilustrasi saat bertemu di simpangan bila tidak terdapat rambu-rambu

Dalam ayat 1, dijelaskan pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan APILL, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada;

1. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;

2. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;

3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;

4. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

5. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

Sementara itu, dalam ayat dua dikatakan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Makanya, saat berkendara harus pintar mengendalikan ego. Jangan mau menang sendiri hingga merugikan pengendara lain. Ingat, jalan raya milik bersama. Hargai hak-hak pengendara lain. RSP

    

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa