“Kejadian macet seharusnya tidak terjadi apabila pengemudi memberikan hak utama kepada pengendara lain,"
"Seperti dijelaskan dalam pasal 13 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Diki Lestariono, Trainer Safety Driving IMI DKI Jakarta.
Dalam ayat 1, dijelaskan pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan APILL, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada;
1. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
2. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
4. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
5. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR