Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Listrik Diistimewakan, Warna Pelat Nomor Beda, Permudah Kasih Insentif

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 09:30 WIB
Ilustrasi Konvoi kendaraan listrik pada acara Car Free Day di Karnaval Jakarta Langit Biru.
Tribunnews Bali
Ilustrasi Konvoi kendaraan listrik pada acara Car Free Day di Karnaval Jakarta Langit Biru.

Otomotifnet.com - Pengguna kendaraan listrik bakal mendapat keistimewaan dari Kementerian Perhubungan Darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memberikan saran ke kepolisian untuk mengeluarkan pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik.

Pelat nomor khusus tersebut diminta memiliki warna berbeda dari kendaraan konvensional.

Menurut Budi, dengan perbedaan warna dasar tersebut, akan memudahkan kepolisian maupun sejumlah pihak terkait dalam memberikan insentif ke kendaraan listrik.

(Baca Juga: Kemenhub Siap Borong 100 Mobil Listrik, Jadi Kendaraan Operasional Eselon I Dan II)

"Makanya saya minta kepada Polri untuk motor listrik atau electric vehicle (EV) seperti ini, ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda," jelas Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, (27/1/20).

"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa (diberikan). Polisi sudah siap," sambungnya.

Bahkan, menurutnya Polri juga sudah siap membuat rancangan peraturan sebagai landasan regulasi ini.

"Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut pelat khusus ini hanya berlaku untuk kendaraan full electrical, alias tidak berlaku bagi kendaraan hybrid ataupun plug-in hybrid.

Kemenhub Siap borong 100 Mobil Listrik, Jadi Kendaraan Operasional Eselon I an II.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan niatnya akan membeli kendaraan listrik sebagai armada operasional.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubugan RI, di kawasan Soekarno Hatta, Tangerang.

"Kami belum menetapkan modelnya apa, saya memesan ada 100 mobil. Tapi pak Bahlil (Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal) sudah bersedia bersama-sama menjadi 110 unit," ucap Budi.

(Baca Juga: Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak BBNKB, Populasinya Sudah Ratusan)

Ia menjelaskan, nantinya kendaraan listrik yang dipesan akan digunakan oleh Eselon I dan Eselon II Kemenhub.

"Saya mengharapkan ada beberapa eselon I, eselon II menggunakan mobil ini. PLN sudah bersedia untuk menyediakan charger di banyak tempat," imbuhnya.

Budi berharap, langkah ini bisa menjadi pacuan bagi rakyat Indonesia, dalam penggunaan kendaraan listrik.

Ia pun mengharapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia bisa segera terbangun, sehingga masyarakat bisa menikmati kendaraan listrik.

"Saya pikir ini langkah yang bagus, ya nanti karena ini kendaraan dinas, mungkin kita mendapatkan insentif tax dari Kemenkeu," tutupnya.

Motor Listrik Enggak Lagi 'Bisu', Bakal Bersuara Mirip Knalpot

Sebab, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo saat menjajal skutik listrik, Gesits juga kaget karena tak ada suara seperti motor bermesin konvensional.

Beberapa pihak juga merasa, tak ada suara di motor lisrik bisa mengurangi pengalaman berkendara.

Keluhan agar motor listrik mempunyai suara mirip knalpot tampaknya bakal segera teratasi.

(Baca Juga: Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya)

Presiden Jokowi saat menjajal motor listrik Gesits di komplek Istana Kepresidenan
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Jokowi saat menjajal motor listrik Gesits di komplek Istana Kepresidenan

Beberapa pabrikan motor yang lama berkecimpung di dunia kendaraan bermesin bakal menghadirkan motor listrik dengan suara buatan.

"Kalau suara, di regulasi kita harus bersuara. Yang dilarang itu jika bunyinya seperti suara binatang, di luar itu boleh," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Sigit Irfansyah di Jakarta, (5/12/19).

"Kemarin banyak teman-teman yang minta suara kendaraan listrik sama seperti suara motor dengan desibel yang rendah sehingga tidak boleh keras juga," lanjutnya.

"Aplikasi sudah banyak, dua tahun setelah itu baru efektif diwajibkan," ujarnya.

"Pabrik sudah siap tidak ada masalah. Yang protes itu kan masyarakat, kenapa motor listrik pakai suara," terang Sigit.

"Mungkin dia berpikir suaranya bising padahal enggak," sambung Sigit.

Ia menilai, jika tidak didahulukan dengan informasi yang cukup, maka pengendara bisa terkejut atau tersentak dengan entakkan laju awal motor listrik ini.

Jika tidak dalam konsentrasi penuh, bisa timbul kecelakaan.

Belum lagi, kalau berpapasan dengan kendaraan lain atau pejalan kaki yang tengah menyeberang jalan.

Suara knalpot bisa menjadi salah satu indikator pasti adanya kendaraan lain di jalan, dengan motor listrik jadi hilang.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa