"Untuk yang pertama integrasi dulu di Februari agar nanti pelat nomor kendaraan yang ada bisa terbaca juga dengan data regident Polda Metro Jaya," ujar Fahri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sementara, Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor Plat B
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR