Sistem E-TLE ini akan menyasar ke motor, dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Jadi mulai 1 Februari nanti direncanakan E-TLE untuk motor," ucap Fahri saat dihubungi, (21/1/20).
Fahri menambahkan, untuk sementara ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk motor pelat nomor B saja atau wilayah hukum DKI Jakarta.
Sementara nopol kode daerah lain belum termasuk.
(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya Diberlakukan, Tiap 15 Meter Ada Kamera!)
"Sementara baru pelat B, tapi kita akan terus kembangkan. Ini kan sifatnya dinamis, jadi belum tahu sampai kapan," kata Fahri.
Sebelumnya, NTMC Polri menyebutkan, penerapan E-TLE nantinya akan berlaku untuk semua pelat nomor kendaraan.
Namun, rupanya akan dilakukan secara bertahap.
"Jadi tahapan E-TLE berlaku untuk semua pelat nomor dilalui melalui beberapa tahapan," jelas Fahri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR