Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin Titik CCTV Tilang Elektronik, Berlaku Bulan Depan

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 11:30 WIB
Tilang elektrionik
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Tilang elektrionik

Otomotifnet.com - Tilang elektronik bakal berlaku untuk motor di awal Februari 2020.

Tapi di dua minggu sebelum pemberlakuan, ada sosialiasi terlebih dahulu.

"Kami mulai terapkan tilang untuk kendaraan roda dua pada 1 Februari 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, (27/1/20).

"Itu sudah masuk dalam tahap uji coba implementasi dengan melakukan tindakan hukum seperti tilang," ujarnya.

(Baca Juga: Motor Diincar Tilang Elektronik, Pelat Nomor Luar Jakarta Masih Aman)

"Tapi nanti apakah ditilang dikirim surat konfirmasi atau tidak nanti kita berikan informasi lebih lanjut," lanjutnya.

"Tapi yang pasti sudah tercapture terhadap pelanggarnya," sambung dia.

Untuk diketahui, electronic traffic law enforcement (E-TLE) dikembangkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018.

Sebanyak 12 kamera telah ditempatkan di kawasan Sudirman-Thamrin, dan tahun 2019 jumlah kamera ditambah sebanyak 45 berasal dari dukungan Pemprov DKI Jakarta.

Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik.

Lokasinya adalah sepanjang Jl Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Karenanya pada tahun 2020 ini akan ada 105 kamera ETLE yang terpasang di beberapa wilayah rawan pelanggaran lalu lintas yang tersebar di DKI Jakarta.

Motor Ditindak Tilang Elektronik, Jenis Pelanggaran Mirip Mobil, Ditambah Soal Helm.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Akhir Januari 2020 Incar Motor, Pengamat Transportasi Beri Dukungan)

Soal pelanggaran yang terekam dari kamera tilang elektronik bagi motor mirip seperti mobil.

Fahri Siregar mengatakan, jenis pelanggaran seperti mobil.

Tetapi khusus motor ada penambahan, yaitu pengendara atau penumpang tidak pakai helm akan dikenakan tilang elektronik.

"Hampir sama dengan mobil, ada pelanggaran rambu, marka, dan ditambah pengunaan helm," terang Fahri ketika dihubungi, (21/1/20).

"Jadi penambahannya hanya tidak menggunakan helm saja, selebihnya menyesuaikan dengan penerapan di mobil," ujar Fahri.

Sedangkan saat ditanya mengenai rencana E-TLE di DKI Jakarta yang akan berlaku untuk semua pelat nomor.

Fahri menjelaskan bila sampai saat ini tahapannya masih terus dilakukan, paling utama adalah pengintegrasian data.

"Untuk pemberlakukan menyeluruh di luar pelat Jakarta, saat ini kita masih dalam tahap, rencana integrasi data di Februari," ucapnya.

(Baca Juga: Motor Ditindak Tilang Elektronik, Jenis Pelanggaran Mirip Mobil, Ditambah Soal Helm)

Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.
RINDI NURIS VELAROSDELA/Kompas
Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

"Jadi bulan depan itu baru untuk motor saja," ucap Fahri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Pelanggaran yang Masuk Daftar Tilang Elektronik bagi Pemotor

Motor Diincar Tilang Elektronik, Pelat Nomor Luar Jakarta Masih Aman

Tilang elektronik pada awal Februari 2020 juga bakal mengincar pengendara motor di Jakarta.

Sistem E-TLE ini akan menyasar ke motor, dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Jadi mulai 1 Februari nanti direncanakan E-TLE untuk motor," ucap Fahri saat dihubungi, (21/1/20).

Fahri menambahkan, untuk sementara ini, tilang elektronik hanya berlaku untuk motor pelat nomor B saja atau wilayah hukum DKI Jakarta.

Sementara nopol kode daerah lain belum termasuk.

(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya Diberlakukan, Tiap 15 Meter Ada Kamera!)

"Sementara baru pelat B, tapi kita akan terus kembangkan. Ini kan sifatnya dinamis, jadi belum tahu sampai kapan," kata Fahri.

Sebelumnya, NTMC Polri menyebutkan, penerapan E-TLE nantinya akan berlaku untuk semua pelat nomor kendaraan.

Namun, rupanya akan dilakukan secara bertahap.

"Jadi tahapan E-TLE berlaku untuk semua pelat nomor dilalui melalui beberapa tahapan," jelas Fahri.

"Untuk yang pertama integrasi dulu di Februari agar nanti pelat nomor kendaraan yang ada bisa terbaca juga dengan data regident Polda Metro Jaya," ujar Fahri.

Tilang elektronik untuk pengendara motor mulai berlaku 1 Februari 2020.
KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI
Tilang elektronik untuk pengendara motor mulai berlaku 1 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sementara, Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor Plat B

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa