Otomotifnet.com - Sempat heboh, perusahaan leasing tak bisa asal menarik motor konsumen yang menunggak pajak karena putusan Mahkamah Konstitusi
Ternyata pernyataan tersebut tak sepenuhnya benar menurut Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI menjelaskan, perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa melalui pengadilan negeri (PN).
"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan," ujar Suwandi dalam siaran resmi, (10/2/20).
(Baca Juga: Leasing Dilarang Tarik Mobil atau Motor Sepihak, Imbasnya Ajukan Kredit Dipersulit?)
"Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan," imbuhnya.
Menurut Suwandi, masih banyak masyarakat yang salah menafsirkan terkait putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.
Padahal, putusan MK tersebut justru memperjelas dan mempertegas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tutur Suwandi saat berada di acara diskusi Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet di Jakarta.
"Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," lanjutnya.
Suwandi menambahkan, dalam putusan itu disebutkan kalau eksekusi yang dilakukan perusahaan leasing tanpa lewat pengadilan tetap diperbolehkan.
Namun dengan syarat pihak debitur mengakui adanya kelalaian dalam melaksanakan kewajiban (wanprestasi).
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia.
(Baca Juga: Motor Nunggak Kredit Tak Bisa Asal Ditarik, Leasing Wajib Laporan, Sudah Putusan MK!)
Maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate executie).
Putusan MK itu juga menyatakan, mengenai wasprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi.
Jadi ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunga yang harus dibayar termasuk jangka waktunya.
Juga batas waktu pembayaran angsuran, bagaimana jika tidak membayar angsuran, dan berapa dendanya.
Jadi jangan coba-coba menunggak pajak ya. Hehehe...
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR