Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Surat Tilang Diabaikan, Akibat Tanggung Sendiri, STNK Diblokir Mendadak!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 25 Februari 2020 | 14:00 WIB
Akal-akalan pemotor untuk kelabui kamera tilang elektronik di jalur busway koridor 6 Mampang Prapatan, Jaksel (6/6/2020).
Ntmcpolri.info
Akal-akalan pemotor untuk kelabui kamera tilang elektronik di jalur busway koridor 6 Mampang Prapatan, Jaksel (6/6/2020).

Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

Ketika sudah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

"Jika tidak segera diurus hati-hati STNK bisa diblokir," ucapnya.

"Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama," ucapnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa