Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik, Per Kilometer Jadi Segini!

Irsyaad Wijaya - Rabu, 11 Maret 2020 | 14:00 WIB
Ilustrasi ojek online.
KOMPAS.COM/RAJA UMAR
Ilustrasi ojek online.

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari para pengojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu, Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.

(Baca Juga: Tarif Ojek Online Baru Berlaku 2 September, Ada Tiga Zona, Berikut Ini Pembagiannya)

"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer," kata Budi, di kantor Kemenhub, (10/3/20).

"Tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi.

Sementara untuk tarif batas atas, dari hasil per model dan survei yang dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer.

Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa