Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari para pengojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain itu, Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.
(Baca Juga: Tarif Ojek Online Baru Berlaku 2 September, Ada Tiga Zona, Berikut Ini Pembagiannya)
"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer," kata Budi, di kantor Kemenhub, (10/3/20).
"Tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi.
Sementara untuk tarif batas atas, dari hasil per model dan survei yang dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer.
Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR