Otomotifnet.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus sementara denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat bayar mulai 29 Februari 2020.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia terhitung hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, kebijakan ini diambil imbas dari pandemi corona atau covid-19.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," katanya, (31/3/20) malam.
(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Beberapa Provinsi Dibebaskan, DKI Jakarta Kapan?)
Meski demikian, kata Istiono, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah.
Maka dari itu, Ia telah meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Pajak diatur oleh pemda masing-masing. Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Bapenda provinsi masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) mengeluarkan kebijakan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.
Beberapa wilayah, seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.
Sementara wilayah Jakarta menurut Sekretaris Bapenda DKI Jakarta, Pilar Hendrani, soal pembebasan denda pajak masih tahap pembahasan.
Pilar justru mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, terutama bagi warga DKI yang tak terdampak langsung wabah corona dan dalam waktu dekat memang sudah harus waktunya membayar PKB.
Sebab, kata Pilar, sebenarnya dalam kondisi pandemi saat ini, Bapenda DKI justru sangat membutuhkan dana yang berasal dari wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan kas guna membeli alat-alat penanganan Covid-19.
(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Tak Perlu Bayar Selama Darurat Corona)
"Untuk relaksasi denda pajak kendaraan bermotor memang sedang kami susun formulasinya," tutur Pilar Hendrani, (31/3/20).
"Tapi kami ingatkan bagi pemilik kendaraan yang mau membantu dan jadi pahlawan di tengah corona bisa dilakukan dengan tetap membayar kewajibannya," ujarnya.
Kondisi ini sebenarnya bukan menjadi halangan, lantaran untuk pembayaran masih bisa menggunakan sistem daring dari aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
"Memang saat ini kami dorong melalui online agar tak terjadi kontak fisik," katanya.
"Jadi pada intinya wajib pajak masih tetap bisa membayarkan PKB tanpa halangan meski nantinya akan ada keringanan denda bagi yang telat akibat corona," ujar Pilar.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR