Otomotifnet.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus sementara denda pajak kendaraan bermotor yang terlambat bayar mulai 29 Februari 2020.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia terhitung hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, kebijakan ini diambil imbas dari pandemi corona atau covid-19.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," katanya, (31/3/20) malam.
(Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Beberapa Provinsi Dibebaskan, DKI Jakarta Kapan?)
Meski demikian, kata Istiono, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah.
Maka dari itu, Ia telah meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Pajak diatur oleh pemda masing-masing. Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Bapenda provinsi masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) mengeluarkan kebijakan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR