Otomotifnet.com - Selama mudik lebaran 2020, Korps Lalu Lintas Polri menjamin tak akan menggelar razia dengan konsekuensi tilang.
Namun ada peraturan ketat bagi pemudik karena saat ini masih masa pandemi corona.
Salah satunya, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi.
"Enggak ada tilang, tapi kita akan suruh mereka pulang jika melebihi kapasitas," ujar Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, (8/4/20).
Baca Juga: Mudik Tak Dilarang, Pemudik di Mobil Dibatasi, Isi Sedan Hanya Boleh Dua Orang
Kalau pun diberlakukan tilang, lanjut Benyamin, pemudik tidak akan jera.
Bahkan mereka berdalih lebih baik dikenakan tilang dari pada tidak mudik sama sekali.
"Kalau cuma tilang mereka mungkin lebih senang ditilang dari pada tidak bertemu keluarganya, kan begitu," bebernya.
Sedangkan untuk motor pribadi, tidak diperkenankan membawa penumpang.
Mobil pribadi juga hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
"Tilang itu berapa sih, paling Rp 500 ribu yang penting bisa mudik," tuturnya.
"Tapi kalau kita batasi, ya mereka tidak akan bisa ketemu keluarganya karena disuruh pulang oleh Polisi," tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah tidak melarang kegiatan mudik lebaran 2020.
Baca Juga: Kebijakan Mudik Digodok, Naik Motor Harus Sendiri, Nekat Boncengan Tak Boleh Lanjut
Hal ini diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas pada 2 April 2020.
Namun dengan konsekuensi, bagi pemudik statusnya langsung menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP) ketika memasuki kampung halaman.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR