Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pastikan tak ada larangan kendaraan pribadi melintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keterangan ini Ia sampaikan usai rapat Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta, (7/4/20).
"Kendaraan pribadi tidak dilarang. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ucap Anies Baswedan.
Namun, pembatasan jumlah penumpang bakal tetap diterapkan.
Baca Juga: Dishub DKI Berencana Batasi Mobil dan Motor Pribadi Melintas di Jakarta Saat PSBB Berlaku
Untuk itu, Anies meminta masyarakat tetap memperhatikan physical distancing selama berada di luar rumah.
"Harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan yang bakal diterapkan selama PSBB hanya difokuskan pada transportasi umum.
Seperti pengaturan jam operasional yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB hingga pembatasan jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.
"Yang kita atur adalah kendaraan umum, tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang (melintas)," kata Anies.
Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB efektif mulai 10 April 2020 disertai penegakan hukum.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR