Otomotifnet.com - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kepolisian menegaskan tak akan melakukan penutupan jalan.
Sekadar info penerapan PSBB berlaku mulai Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan.
“Tidak ada (penutupan jalan). Kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina,” tegas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan tak akan ada penutupan jalan selama penerapan PSBB.
Baca Juga: Mobil dan Motor Pribadi Tidak Dilarang Melintas Oleh Gubernur DKI Jakarta Saat PSBB
“Tidak ada penutupan jalan di Jakarta, dari dan ke Jakarta,” kata Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak melarang kendaraan pribadi selama penerapan PSBB.
Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing.
Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota.
Baca Juga: Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, Minta Kompensasi Rp 100 Ribu Per Hari!
Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing.
Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
Anies menyatakan penerapan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April.
Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.
______
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR