Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Lebih Dari Tiga Penumpang dan Motor Berboncengan Ditindak Saat PSBB

Irsyaad Wijaya - Kamis, 9 April 2020 | 16:00 WIB
Mobil dan motor melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Mobil dan motor melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat

Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya bakal menindak pengendara motor yang berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Jakarta.

Bukan itu saja, menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mobil yang berisi penumpang lebih dari setengah daya angkutnya juga akan ditindak.

"Untuk kendaraan pribadi, misalnya Toyota Avanza kapasitas 6 orang, hanya boleh 3 orang," kata Nana Sudjana saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, (8/4/20).

"Ini juga berlaku bagi motor. Jika ketahuan berboncengan, maka jelas melanggar physical distancing," jelas Nana Sudjana.

Baca Juga: Mobil dan Motor Pribadi Tidak Dilarang Melintas Oleh Gubernur DKI Jakarta Saat PSBB

Karenanya kata Dia, motor hanya bisa dikendarai seorang diri tanpa berboncengan.

"Jadi motor atau roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang, termasuk juga bagi ojek online," kata Nana.

Jika pengendara motor diketahui berboncengan maka akan diberi sanksi.

Pembatasan moda transportasi ini kata Nana Sudjana juga berlaku untuk bus, kereta api, MRT dan LRT.

"Misalnya bus yang selama ini bisa memuat 40 orang, maka yang diperbolehkan separuhnya 50 persen, atau 20 orang saja," terangnya.

"Begitu juga dengan kereta api, MRT dan LR, penumpang hanya boleh 50 persennya saja dari kapasitas," kata dia.

Meski begitu Kata Nana, detail aturannya masih menunggu Peraturan Gubernur yang akan rampung dan keluar 9 April 2020.

"Detailnya kita menunggu Peraturan Gubernur yang akan keluar besok," kata Nana.

Baca Juga: Dishub DKI Berencana Batasi Mobil dan Motor Pribadi Melintas di Jakarta Saat PSBB Berlaku

Nana memastikan selama pemberlakuan PSBB tidak ada penutupan jalan dan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta.

"Kami sampaikan tidak ada penutupan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta saat pemberlakuan psbb ini," kata dia.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/08/pembatasan-skala-besar-berlaku-polisi-tindak-pengendara-motor-berboncengan-ojol-maupun-pribadi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa