Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Pribadi Ternyata Boleh Berboncengan Saat PSBB, Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Jumat, 10 April 2020 | 20:30 WIB
Ilustrasi berboncengan dengan pegangan handle belakang motor.
Rianto Prasetyo / GridOto.com
Ilustrasi berboncengan dengan pegangan handle belakang motor.

"Semua penumpang di dalam kabin mobil wajib mengenakan masker," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan untuk motor pribadi boleh berboncengan dengan catatan penumpang dan pengemudi satu alamat.

"Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber:https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/10/penerapan-psbb-di-dki-jakarta-pengendara-sepeda-motor-pribadi-boleh-berboncengan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa