Lanjut Martinus, prosedurnya tinggal datang ke Samsat dan membawa segala dokumen persyaratannya.
Siapkan semuanya dalam satu map agar tidak bercecer dan hilang.
"Cara pengurusannya sendiri hampir sama seperti biasanya, misal melampirkan indentitas sesuai dengan nama pemilik, buat laporan Polisi dan kemudian minta surat keterangan ke leasing," jelasnya.
"Nanti setelah itu dilegalisir oleh pihak seksi BPKB setelah itu baru cek fisik, itu saja," pesannya.
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang, Enggak Sulit Tapi Tetap Waspada!
Martinus menambahkan, cek fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak diblokir dan aman dari tindakan melanggar hukum, misalnya kendaraan curian.
Jika sudah sampai tahap pembayaran, maka tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR