Otomotifnet.com - Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi 'senjata' terakhir jika terjadi sesuatu dengan motor.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau dicuri orang tak bertanggung jawab.
Sebab dalam BPKB tercantum semua informasi mengenai motor yang bersangkutan, termasuk nomor rangka dan mesin serta nama pemilik.
Namun bagaimana jika sampai terjadi STNK hilang namun BPKB belum jadi atau masih menjadi jaminan di leasing?
Baca Juga: Jangan Cuma Lemes, Ini Cara Urus STNK Hilang
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun menjawab pertanyaan tersebut.
"Kalau BPKB masih di leasing itu sebenarnya bisa saja diurus karena ada kebijakan digantikan dengan surat keterangan dari leasing," kata Kompol Martinus saat dihubungi, (16/4/20).
Banyak orang yang enggan mengurus pembuatan duplikat STNK karena menganggap prosedurnya yang terlalu ribet.
Padahal jika memahami prosedurnya maka akan lebih mudah mengurusnya.
Lanjut Martinus, prosedurnya tinggal datang ke Samsat dan membawa segala dokumen persyaratannya.
Siapkan semuanya dalam satu map agar tidak bercecer dan hilang.
"Cara pengurusannya sendiri hampir sama seperti biasanya, misal melampirkan indentitas sesuai dengan nama pemilik, buat laporan Polisi dan kemudian minta surat keterangan ke leasing," jelasnya.
"Nanti setelah itu dilegalisir oleh pihak seksi BPKB setelah itu baru cek fisik, itu saja," pesannya.
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang, Enggak Sulit Tapi Tetap Waspada!
Martinus menambahkan, cek fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan kendaraan tidak diblokir dan aman dari tindakan melanggar hukum, misalnya kendaraan curian.
Jika sudah sampai tahap pembayaran, maka tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR