Otomotifnet.com - Total pajak mobil mewah sebanyak Rp 105 milyar berhasil didapatkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya BPRD DKI Jakarta gencar melakukan razia kepada pemilik mobil mewah dengan nilai jual di atas Rp 1 milyar.
Petugas BPRD bersama pihak Kepolisian mendatangi beberapa lokasi, di mal bahkan sampai ke kediaman pemilik.
Mobil yang ketahuan belum membayar pajak dipasang stiker yang menandakan mobil masih menunggak.
Baca Juga: Total 1.181 Kendaraan Keluar Jakarta Disuruh Putar Balik, Larangan Mudik Dipertegas
Hasilnya kelihatan pada penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini.
M. Aris Firmansyah, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan, BPRD DKI Jakarta menyebutkan periode 1 Januari 2020 hingga 17 April 2020 terdapat 3.460 kendaraan mewah bernilai jual di atas Rp 1 Miliar.
"Dari sejumlah itu yang telah melakukan pembayaran pajak total pembayaran ke seluruhan sejumlah Rp 105 milyar," ungkapnya.
Nilai pajak sebesar itu diperoleh dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh BPRD.
Baca Juga: Tiga Jalan Tol Ini Disekat, Catat Titiknya, Kedapatan Mudik Putar Balik
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR