"Peminatnya pun ada, paling tidak kami punya opsi pengganti untuk tetap bisa bergerak," ujar Ika.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama Perum Damri Setia Milatia Moemin, mengatakan, pengusaha angkutan penumpang butuh izin jasa kirim barang.
Sebab paket logistik yang biasa dibawa selama ini merupakan barang-barang milik penumpang saja.
"Kami juga berencana mengangkut alat-alat kesehatan dan pengobatan, tapi kan kami pakai bus, supaya lebih terjamin saat di jalan," kata Milatia.
Baca Juga: Bus AKAP dan AKDP Tak Boleh Beroperasi, Masih Ngeyel, Sanksi Tegas Menunggu
Menanggapi hal ini, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan keputusan yang bisa membantu sejumlah pihak.
Menurutnya, kebijakan ini harus dirapatkan terlebih dulu, dan dicari titik temunya.
Pasalnya bisa saja jika pengusaha bus dibolehkan membawa barang logistik, dapat mengganggu pengusaha angkutan barang yang sudah ada.
"Saya rasa kebijakan itu pasti ada dari pemerintah, cuma kami belum bisa memastikan," ucap Yani, dalam kesempatan yang sama.
"Nanti kami juga diskusikan, mana yang bisa diangkut angkutan penumpang, mana yang tidak bisa. Karena di satu sisi teman-teman di angkutan barang pasti merasakan hal yang sama," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR