Otomotifnet.com - Bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas biasanya akan mendapat 'surat cinta' berupa tilang dari polisi.
Dalam surat tilang pasti tertera jenis pelanggaran serta jadwal sidang tilang untuk membayar denda serta menebus SIM atau STNK yang disita sebagai jaminan.
Namun bagaimana jika pelanggar lupa melakukan sidang tilang sesuai tanggal yang tertera?
Apakah SIM atau STNK masih bisa diambil? Kalau bisa cara menebusnya bagaimana?
Baca Juga: Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasie Gar) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan, jika terlambat harus segera mengurus sendiri di Kejaksaan Negeri.
"Kalau sudah lewat sidangnya, lebih baik langsung saja ke kejaksaan untuk mengurus surat tilang tersebut," kata Kompol Tri saat dihubungi, (29/4/20).
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru atau slip merah.
Karena dua slip ini bakal digunakan petugas kepolisian untuk menilang para pelanggar lalu lintas.
Enggak sedikit pelanggar pasrah (karena enggak paham) dengan menerima slip (bukti pelanggaran warna merah atau biru) yang diberikan polisi tanpa bertanya terlebih dahulu.
Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?
Tri menilai, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Surat Tilang Tak Dipakai Saat PSBB, Penggantinya Blanko Kertas Ini
"Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan," ucapnya.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.
Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR