Otomotifnet.com - beberapa waktu belakangan ini publik heboh dengan bisa tidaknya mendapat keringan cicilan dari bank atau leasing.
Lantaran terkesan mudah tapi nyatanya enggak semua orang bisa mendapat keringanan.
Nah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan pada sejumlah debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak pandemi virus corona.
Wasit industri keuangan di Indonesia ini memberikan panduan bagi nasabah yang ingin mengajukan relaksasi tersebut.
Pertama, debitur tak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan.
"Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website atau call center resmi," tutur juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot dari keterangannya (28/3/20).
Baca Juga: Leasing Dilarang Tarik Kendaraan Saat Corona, Ketua MPR RI: Bukan Solusi Kredit Macet
Adapun prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah yang memenuhi sejumlah syarat seperti debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM baik itu dari kredit UMKM maupun KUR.
Lalu, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.
Kemudian mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank maupun leasing.
"Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leas ing," kata Sekar.
Bagi debitur yang tidak termasuk golongan di atas, maka pihak bank maupun leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau pembiayaan.
Sehingga debitur dapat berkontak langsung lewat saluran komunikasi yang selama ini digunakan dengan tetap tidak perlu bertatap muka.
Debitur juga diminta selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan ke bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi.
"Keringanan kredit atau pembiayaan ini ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank maupun leasing," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR