Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Mirip Mantan, Masa Berlaku Sering Dilupain, Setuju Enggak Dapat SMS Sebelum Habis?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Mei 2020 | 14:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C
Kompas.com / Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) C

Sekadar informasi, bagi yang tak ingin repot ke Kantor Polisi, SIM bisa diperpanjang melalui layanan truk SIM keliling, Gerai SIM atau melakukan perpanjangan lewat sistem online.

Sebagai informasi, layanan tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Meski berbasis online, bukan berarti layanan SIM online dapat memberikan kebebasan melakukan perpanjangan SIM secara online sendiri.

Nantinya, data pemilik SIM akan terkoneksi secara online di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Bedakan SIM Asli Dan Palsu Gampang, Polisi Kasih Tahu Caranya

Jadi data SIM bisa diakses oleh semua petugas di manapun wilayah Indonesia.

Perlu diingat, untuk perpanjangan SIM tetap harus mengunjungi Satpas, SIM keliling ataupun Gerai SIM.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa