Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil atau Motor Belum Balik Nama Bisa Digadai ke Pegadaian, Ini Syarat dan Bunganya

Irsyaad Wijaya,Rudy Hansend - Selasa, 19 Mei 2020 | 17:00 WIB
Pegadaian (persero)
Bumntrack.com
Pegadaian (persero)

Hal ini dibuktikan dari kesesuaian antara nama di BPKB dan STNK dengan KTP pemohon.

"Jadi kalau bukan atas nama pemilik, kendaraan tidak bisa digadai," ungkap Lukas.

Namun demikian, aturan ini bukan harga mati.

Menurut Lukas, jika memang benar itu milik pemohon namun kendaraannya belum balik nama tetap bisa digadaikan.

Baca Juga: Pegadaian Tren Dapat Duit Cepat, Jaminan Mobil atau Motor, Gudang Sampai Penuh

Unit Motor di gudang Pegadaian cabang Karang Tengah
GridOto/Rudy Hansend
Unit Motor di gudang Pegadaian cabang Karang Tengah

"Namun ada syarat lain yang wajib dipenuhi selain menghadirkan secara fisik BPKB dan STNK asli," jelasnya.

Pertama, pemohon harus mengisi formulir khusus yang berisi mengenai pernyataan kepemilikan.

"Berikutnya, harus menyertakan kuitansi pembelian dari pemilik sebelumnya atas nama di BPKB dan STNK," bilangnya.

Untuk proses lainnya, menurut Lukas, sama saja dengan gadai motor atas nama sendiri.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa