Hal ini dibuktikan dari kesesuaian antara nama di BPKB dan STNK dengan KTP pemohon.
"Jadi kalau bukan atas nama pemilik, kendaraan tidak bisa digadai," ungkap Lukas.
Namun demikian, aturan ini bukan harga mati.
Menurut Lukas, jika memang benar itu milik pemohon namun kendaraannya belum balik nama tetap bisa digadaikan.
Baca Juga: Pegadaian Tren Dapat Duit Cepat, Jaminan Mobil atau Motor, Gudang Sampai Penuh
"Namun ada syarat lain yang wajib dipenuhi selain menghadirkan secara fisik BPKB dan STNK asli," jelasnya.
Pertama, pemohon harus mengisi formulir khusus yang berisi mengenai pernyataan kepemilikan.
"Berikutnya, harus menyertakan kuitansi pembelian dari pemilik sebelumnya atas nama di BPKB dan STNK," bilangnya.
Untuk proses lainnya, menurut Lukas, sama saja dengan gadai motor atas nama sendiri.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR