Setelah itu, juru taksir pegadaian akan menilai berapa harga kendaraan yang digadai.
Untuk bunganya sendiri, Lukas menyebutkan untuk gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.
"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan," kata Lukas.
Penjelasannya, selama masa gadai nasabah hanya dikenakan biaya bunganya saja.
Baca Juga: Gadaikan Mobil atau Motor di Pegadaian? Penuhi Dua Syarat, Cicilan Diringankan
Jadi misalnya, seseorang menggadai motornya Rp 10 juta.
Maka, Ia dikenakan bunga Rp 220 ribu per bulan dan bisa diperpanjang hingga bulan ke-4.
Lalu bulan keempat Ia harus membayar beserta pokoknya 10 juta.
Lantas jika dalam waktu 4 bulan tidak ada dana untuk menebus pokok, maka, nasabah bisa memperbaharui perjanjian untuk 4 bulan ke depan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR